
K
O
M
I
N
F
O
T
O
U
N
A
Pernikahan Dibawah Umur

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Sosial
01-01-2025
Metadata
Deskripsi
Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia minimal yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.Standar Data
-
Tanggal Rilis
01-01-2025
Sektor
Sosial
Jadwal Pemutakhiran
Tahunan
Tahun
2024
Sifat Data
Data Publik
Jenis Data
Variabel
Data Prioritas
Ya
Sumber Data
RPJMD
Standar Data
Kode SDSN
:
-
Klasifikasi Penyajian
:
Nama Data
:
Pernikahan Dibawah Umur
Ukuran
:
Pasangan
Konsep
:
[K01647] Perempuan
Satuan
:
Pasangan
Definisi
:
Bagian dari penduduk perempuan berusia 20 - 24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum berusia 18 tahun atau perbandingan jumlah perempuan berusia 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum 18 tahun dengan jumlah perempuan berusia 20-24 tahun.
No | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten | Nama Kabupaten | Jumlah Kasus | Tahun | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 72 | Sulawesi Tengah | 72.09 | Tojo Una-Una | 15 | 2024 | |
2 | 72 | Sulawesi Tengah | 72.09 | Tojo Una-Una | 1 | 2025 | |
3 | 72 | Sulawesi Tengah | 72.09 | Tojo Una-Una | |||
4 | 72 | Sulawesi Tengah | 72.09 | Tojo Una-Una | |||
5 | 72 | Sulawesi Tengah | 72.09 | Tojo Una-Una | keterangan *) ; hanya sampai bulan Mei |
Filter
No | Nama Lampiran | Nama File | Aksi |
---|---|---|---|
Tidak ada data |