K O M I N F O   T O U N A

Pernikahan Dibawah Umur

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

   2024

   Sosial

   01-01-2025

Metadata

Deskripsi

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia minimal yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Standar Data

-

Tanggal Rilis

01-01-2025

Sektor

Sosial

Jadwal Pemutakhiran

Tahunan

Tahun

2024

Sifat Data

Data Publik

Jenis Data

Variabel

Data Prioritas

Ya

Sumber Data

RPJMD

Standar Data

Kode SDSN :
-
Klasifikasi Penyajian :
Nama Data :
Pernikahan Dibawah Umur
Ukuran :
Pasangan
Konsep :
[K01647] Perempuan
Satuan :
Pasangan
Definisi :
Bagian dari penduduk perempuan berusia 20 - 24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum berusia 18 tahun atau perbandingan jumlah perempuan berusia 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum 18 tahun dengan jumlah perempuan berusia 20-24 tahun.
No Kode Provinsi Nama Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten Jumlah Kasus Tahun
1 72 Sulawesi Tengah 72.09 Tojo Una-Una 15 2024
2 72 Sulawesi Tengah 72.09 Tojo Una-Una 1 2025
3 72 Sulawesi Tengah 72.09 Tojo Una-Una
4 72 Sulawesi Tengah 72.09 Tojo Una-Una
5 72 Sulawesi Tengah 72.09 Tojo Una-Una keterangan *) ; hanya sampai bulan Mei
Filter
No Nama Lampiran Nama File Aksi
Tidak ada data